
KOTAKU, BALIKPAPAN-Perubahan perilaku konsumsi masyarakat menjadi tantangan bagi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Selama ini transaksi makanan dan minuman dilakukan secara langsung sehingga setiap transaksi menyumbang pajak restoran dan mendukung pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).
Namun kini warga Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan, ada yang beralih memesan makanan secara online di tempat usaha rumahan.
“Bagaimana cara mengawasi dan menghitung transaksi daring ini masih menjadi tantangan,” kata Kepala BPPDRD Idham.
Selama ini pajak restoran, kafe dan tempat usaha makanan dan minuman lainnya menjadi salah satu sektor pajak potensial.
Idham menjelaskan, pajak restoran menduduki peringkat tertinggi ketiga penyumbang PAD dari sektor pajak daerah. Tahun ini, target pajak restoran yang ditetapkan Rp160 miliar.
“Realisasi pajak restoran hingga pertengahan November ini mencapai 91 persen atau Rp 146 miliar,” ujarnya. Selain restoran, pajak ini juga berasal dari transaksi di kafe dan rumah makan.
Terlebih kafe semakin tumbuh subur di Kota Minyak. “Hampir setiap minggu selalu ada kafe baru,” imbuhnya. Seiring itu, transaksi daring juga mencatat pertumbuhan positif.
Berdasarkan laporan operator online transaksi pembelian daring cukup besar. Sedangkan BPPDRD Balikpapan sulit mengawasi dan menghitung transaksi daring tersebut. Sehingga pajak dari sektor ini belum terserap optimal.
Masalahnya aturan pembelian online belum rigid dari pemerintah pusat. Alias belum memiliki penegakan yang kuat sehingga sulit diterapkan secara konsisten.
“Kami tidak boleh memungut jenis pajak baru di luar dari aturan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Keuangan Daerah,” imbuhnya.
Walau kenyataannya pembelian meningkat di pasar online. Belum lagi karena penjualan online ini tidak mesti membutuhkan tenant untuk operasional. Namun cukup dari rumah atau bahkan kamar penjual. Akhirnya sulit untuk mendeteksi transaksi tersebut. Dia berharap nantinya ada cara yang tepat untuk memaksimalkan sektor pajak tersebut. (*)



