
KOTAKU, BALIKPAPAN-Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB) atau PDAM ingatkan pelanggan tidak menunggak membayar tagihan pengunaan air. Sanksinya penyegelan. Pelanggan diharapkan memiliki kesadaran yang tinggi akan kewajibannya karena sebelumnya PDAM memberikan toleransi kepada pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air dampak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu
“Sebab karena kondisi pandemi Covid-19, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan memberikan kebijakan tidak melakukan penyegelan ataupun pencabutan meter air meskipun menunggak pembayaran tagihan air lebih dari dua bulan berturut-turut,” jelas Plt Dirut Perumda TMB Purnamawati dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Jumat (2/9/2022).
Diakui Purnamawati, kondisi pandemi membuat perekonomian terpuruk, sehingga diterbitkan kebijakan tidak melaksanakan penyegelan ataupun pencabutan meter air pelanggan.
“Akibatnya hal ini membuat terjadinya tunggakan yang cukup lama, bahkan ada yang tidak membayarkan tunggakan air hingga 1 tahun lebih hingga tahun 2022,” jelas Purnamawati.
Sehingga dengan kondisi ini, Perumda TMB mengharapkan kepada pelanggan yang menunggak tagihan air agar segera melakukan pembayaran hingga akhir September 2022.
“Kami akan menyampaikan secara Door to Door kepada pelanggan yang masih menunggak pembayaran ini, dan jika memang belum melakukan pembayaran akan dilakukan penyegelan, bahkan kalau terjadi pencabutan meter air, jika pelanggan ingin kembali mendapatkan air bersih harus membayar biaya meter baru sebesar Rp1,51 juta, ditambah sisa tunggakan air yang belum terbayar,” tegas Purnamawati.
Menurutnya lagi, adanya tunggakan tersebut mempengaruhi biaya operasional Perumda TMB.
Berdasarkan Perwali No 19 tahun 2010, bagian keempat bahwa Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 tertulis bahwa pelanggan yang tidak melakukan pembayaran 2 bulan maka bulan ketiga PDAM akan melakukan proses penyegelan, dan periode berikutnya akan melakukan proses pencabutan atau pemutusan meter air pelanggan.
Purnamawati mengharapkan pelanggan untuk saling berinisiatif dan menyadari atas toleransi yang sudah diberikan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan.
“Jika ingin lebih lanjut silakan pelanggan untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke Customer Service Perumda TMB dan informasi ini akan kami sampaikan sosialisasi dari rumah ke rumah,” pungkasnya. (*)
