
Terkuaknya ketiga komplotan tersebut setelah polisi mendapatkan empat Laporan Polisi (LP) 2 Februari lalu. Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara langsung melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan ketiganya di kediamannya masing-masing.
“Saat dilakukan penyelidikan petugas juga mengamankan empat paket sabu dari tas milik pelaku dengan berat masing-masing 0,48 gram. Kemuduan dua paket sabu 0,51 gram, serta satu lagi 0,53 gram yang diakui miliknya,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu didapat dari Samarinda. “Jadi uang hasil jual motor dipakai untuk foya-foya beli sabu,” imbuhnya.
Walhasil, pelaku juga disematkan Pasal 114 ayat 1 Jo 132 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima hingga 20 tahun. (*)
