
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengajukan anggaran tangkal Covid-19 guna menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020 yang digelar di tengah pandemi. Dana itu untuk keperluan tidak terduga seperti alat pelindung diri (APD). Perlengkapan itu di antaranya untuk digunakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan tugas.
“Anggaran Pilkada untuk KPU sebesar Rp 53,9 miliar itu untuk kondisi normal,” jelas Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha di Kantor KPU Balikpapan, Jumat malam (20/6/2020).
Sesuai Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, seluruh pembiayaan penyelenggaraan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat dibantu dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). KPU RI mentafsir setelah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maka sudah selesai tanggung jawab pemerintah daerah. “Hanya ada APBN yang membiayai seluruh tahapan yang menggunakan protokol kesehatan Covid 19,” terangnya.
Disebutkan, KPU RI mengajukan Rp 4,3 triliun untuk seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada dan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Dana akan diberikan secara bertahap.
Selaras dengan itu, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi menerangkan biaya Pilkada yang sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu dan keamanan sekitar Rp 73 milyar. Rp 50 miliar sudah dicairkan dalam periode pertama. Akan tetapi, KPU, Bawaslu dan keamanan meminta tambahan biaya untuk protokol kesehatan dengan mengajukan sebesar Rp 14,5 miliar. “Sejauh ini DPRD menyampaikan kepada KPU tidak gampang pendanaan itu dibebankan kepada APBD karena Rp 136 miliar sudah dialihkan untuk kepentingan Covid 19,” tegasnya.
Ia memberi pandangan, hampir semua daerah meminta tambahan anggaran yang bersumber dari APBN terutama yang berkaitan pencegahan Covid 19. “Mohon dukungan dari KPU Kaltim agar biaya untuk APD, Rapid Test dan sebagainya bisa diakomodasi oleh APBN,” tukasnya.(*)
