
Adapun pada saat Wali Kota Balikpapan yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, lanjut Amri menerangkan, tidak dalam keadaan cuti. Sehingga tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan, yang saat ini dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Yang mana Pilkada 2020 Kota Balikpapan hanya mempunyai pasangan calon tunggal.
“Kepala daerah terus menerus bersikap netral, agar mereka menjadi milik buat semua orang apapun pilihan politiknya, apapun partainya maka seorang kepala daerah harus berdiri di atas kepentingan itu semua. Tidak boleh condong kepada satu pilihan politik tertentu,” tuturnya.
Selain itu terdapat pula, UU pemilihan Kepala Daerah UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang mengatakan dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Atas hal ini kami sebagai Kuasa Hukum pasangan calon Kepala Daerah Balikpapan Rahmad-Thohari akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, agar segera diambil langkah tegas untuk dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran aturan netralitas tersebut.



