Metro Advertorial

PKL Kembali Gelar Dagangan di Trotoar, Satpol PP Balikpapan Pastikan Penertiban di Pasar Pandan Sari Berlanjut

KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berkomitmen melakukan penertiban di setiap area fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Salah satunya, di Pasar Pandan Sari yang terletak di Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.

Kepala Bidang Penegak Satpol PP Kota Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan, penertiban fasum di depan Pasar Pandan Sari akan kembali dilakukan.

Pasalnya, masih ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di area tersebut, sehingga mengganggu pengguna jalan.

“Sebelum akhir tahun akan dilakukan penertiban kembali,” tegas Yosep, Rabu (6/11/2024).

Yosep berharap ada kesadaran dari para PKL dan teguran yang acapkali disampaikan bisa diindahkan.

Menurutnya, pemerintah kota/kabupaten di manapun tidak melarang warganya untuk berjualan, apalagi itu hak warga untuk mengais rezeki.

Akan tetapi, kata dia, tak elok jika menggunakan fasum, karena selain menyalahi aturan juga mengganggu hak orang lain.

“Berjualan itu boleh saja, tapi harus disiplin dan berdagang pada tempatnya. Karena jalan maupun trotoar merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk pejalan kaki dan pengguna jalan,” ujarnya.

Kendati demikian, Yosep mendorong Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan untuk merenovasi pasar tradisional itu sedemikian rupa sehingga bisa menampung seluruh PKL.

Atau inisiatif dari pihak kecamatan yang mencarikan solusi dengan menyediakan lahan-lahan yang disewakan sesuai dana para pedagang.

“Karena tugas kami hanya penertiban. Kami tidak memiliki wewenang untuk menata. Sedangkan yang mengakomodir PKL itu bisa Dinas Perdagangan, Dinas UMKM juga penguasa wilayah yaitu Kecamatan,” ucap Yosep.

Meski teguh melakukan penertiban, Yosep menyadari bahwa para PKL bekerja untuk menghidupi keluarga masing-masing.

Kendati demikian, ketertiban harus tetap ditegakkan karena menyangkut peraturan yang berlaku dan demi kepentingan estetika kota.

“Lagi pula, jangan sampai menimbulkan kecemburuan dari penyewa ruko atau lapak dan warung yang tidak menggunakan fasum. Mereka tidak menyebabkan kemacetan, jadi ini juga harus disadari PKL,” pungkasnya. (*)

To Top