dprd balikpapan
Parlementaria

PKS Siapkan Kejutan Figur Bakal Calon PAW Wawali, Subari: Berpengalaman dan Paham Balikpapan

Subari

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dianggap memiliki hak mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam waktu dekat akan mengumumkan kandidat yang diusung.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Balikpapan yang juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan H Subari dijumpai di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).

“Kami punya hak mengusulkan nama. Apalagi PKS partai pertama yang mendeklarasikan dukungan H Rahmad Mas’ud sebagai calon wali kota dalam Pilkada 2020 lalu,” terangnya.

Bahkan Subari menegaskan, usulan bakal calon PAW wawali dari PKS yang paling ditunggu.

Secara akurasi Subari menyebut, PKS menyiapkan dua orang kandidat. Masing-masing dari internal partai dan di luar partai.

Khusus figur di luar partai yang akan diusulkan diklaim memiliki pengalaman matang dan paham dengan situasi Balikpapan. “Harus orang yang tepat,” sahutnya. Disinggung figur yang dimaksud memiliki pengalaman birokrasi dan merupakan pensiunan, ia enggan memberikan bocoran. “Yang jelas kejutan. Saat ini tinggal menunggu surat keputusan DPP (Dewan Pengurus Pusat, Red). Kami akan sampaikan siapa dari dua yang akan ditunjuk DPP untuk diusulkan kepada wali kota karena keduanya sudah ke DPP,” ujarnya seraya menenangkan.

Namun Subari mengungkap, butuh waktu lama untuk menggaet figur yang dimaksud hingga bersedia untuk diusung. “Tentu banyak pertimbangan sebelum memutuskan untuk menerima,” ucapnya.

Subari memastikan, kandidat bakal calon PAW wawali dari PKS akan diumumkan dalam waktu dekat.

Ya, sesuai Pasal 176 Ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Setelah pelantikan wali kota dan wawali terpilih, koalisi partai pengusung menyusun dua nama bakal calon PAW wawali untuk diserahkan ke DPRD melalui wali kota yang kemudian dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Sehingga jelas yang bertanggungjawab mengisi kekosongan wawali yakni partai pendukung, wali kota dan DPRD Balikpapan.

Nah terkait pemilihan PAW wawali, DPRD saat ini telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun tata tertib pemilihan wakil kepala daerah pengganti. Mengacu Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan Pasal 79 Ayat 1 UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah lain, Peraturan Pemerintah 18/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Selain pansus, akan dibentuk juga panitia pemilihan calon pengganti secara musyawarah mufakat di DPRD. Jika tidak mencapai mufakat, dilanjutkan dengan pemungutan suara alias voting.

Sebelumnya, sejumlah partai mengusung telah mengusulkan bakal calon PAW wawali kepada wali kota. Diawal PDI P yang mengusung Budiono, disusul Partai Demokrat yang mengusung Denni Mappa kemudian Partai Gerindra yang mengusung Sabaruddin Panrecalle. (*)

To Top