pegadaian
Hukum

Polda Kaltim 13 Bekuk Pelaku Ekstasi dan Sabu

hut ri hut ri
AKBP I Nyoman Wijana (dua kiri) menunjukkan barang bukti narkoba dari 13 pelaku yang dibekuk Polda Kaltim (kotaku.co.id/ist)
hut ri hut ri

KOTAKU, BALIKPAPAN-Belasan pelaku narkoba berhasil dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, terkait peredaran ekstasi dan sabu, Kamis (1/8/2024).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, total ada 13 pelaku yang terlibat dalam berbagai aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

hut ri

Disampaikan, Subdit 1 Resnarkoba mengungkap tiga Laporan Polisi (LP) dengan enam pelaku, sementara Subdit 2 melaporkan lima LP dengan tujuh pelaku.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita, yakni 3,7 Kilogram (Kg) sabu. “Jumlah itu memiliki nilai yang cukup besar di pasar gelap dan berpotensi merusak kehidupan banyak orang jika berhasil diedarkan,” ujar AKBP I Nyoman Wijana, melalui keterangan Humas Polda Kaltim.

Dia menyampaikan, Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan memastikan bahwa para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak memiliki tempat di Kaltim.

“Konferensi pers ini juga menjadi ajang bagi Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kerjasl sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)

To Top