
“Dari kegiatan tersebut kami mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas,” sambung Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Hasilnya sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AP yang merupakan pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti yakni tiga unit alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk. “Ini sewa,” imbuhnya.
Selain itu polisi juga mengamankan batubara kurang lebih 7 ribu metrik ton. “5 ribu metrik ton distok room, kemudian seribu di pit, dan seribu lagi sudah dalam tongkang,” terangnya.
Menurut informasi dari saksi yang berhasil diperoleh, tambang emas hitam ilegal itu baru berjalan kurang lebih dua pekan dan belum sempat dijual.
“Untuk luas lahan sekitar 5 hektare dan memang belum berizin,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pemilik lahan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan. Tak hanya pemilik lahan, pemilik tongkang juga direncakan akan dilakukan pemeriksaan.
“Hasilnya nanti bisa dilihat (jadi tersangka atau hanya saksi),” tuturnya.
Lebih lanjut hasil batu bara ini akan dijadikan barang bukti kemudian dilelang dan hasilnya akan dimasukkan ke kas negara.
“Artinya di sini ada untuk membantu keuangan negara,” pungkasnya. (*)



