
KOTAKU, BALIKPAPAN-MR (17) remaja pria berkepala plontos tertunduk lesu saat digiring menuju ruang Press Conference Ditreskoba Polda Kaltim, Selasa (31/5/2022). Dibalut baju tahanan, dia hanya bisa meratapi nasibnya setelah hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup mengancamnya setelah kedapatan mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2,92 Kilogram (Kg) kelas sultan seharga Rp4 miliar.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo dalam Press Conferencenya menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa di Jalan Rapak Indah, Gang Pemancingan, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda sering terjadi indikasi peredaran narkoba. Informasi diterima Jumat (27/5/2022) sekitar jam 18:30 Wita.
“Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan sekira jam 18.30 Wita didapati seorang laki-laki yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha mio warna hitam berhenti di pinggir jalan dekat pos kamling,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo.
Polisi gerak cepat mengamankan dan menangkap pria yang diketahui berinial MR. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas belanja warna biru dan saat dibuka ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam berisikan dua paket besar narkoba jenis sabu yang terbungkus dengan lakban warna cokelat masing-masing seberat 1,47 Kg dan 1,45 Kg, sehingga jika ditotal 2.92 Kg.
“Untuk mengelabui polisi, MR meletakan sabu itu dalam tas belanja yang ditutupi sama barang belanjaan berupa empat bungkus mi instan dan 10 bungkus kopi kemasan,” jelas Rikcy kepada awak media.
Menurut pengakuan MR barang tersebut diambil di dekat Halte Bus Loa Bakung yang rencananya akan diantar ke Jalan Rapak Indah dekat kolam pemancingan atas suruhan yang dikenal dengan nama Bos Jon, dengan upah Rp5 juta. “Tapi dia (MR, Red) baru dibayar Rp500 ribu, setelah sampai kepada penerima baru dilunasi.
Jadi kalau ada orang nggak dikenal datang pakai motor tiba-tiba melemparkan sesuatu terus kemudian diambil oleh orang lain terus kemudian dibawa pergi, nah itu bisa disinyalir ciri-ciri peredaran narkoba,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa pelaku merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) lantaran masih berusia 17 tahun. “Tapi setelah kami telusuri ternyata sudah tiga kali melakukan,” ungkapnya.
Walaupun ABH, yang bersangkutan bisa disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Namun dalam prosesnya, kata dia akan dipercepat dengan maksimal 14 hari.
“Setelah kami lakukan penangkapan 27 Mei 2022, lusa mungkin kami langsung musnahkan, karena proses penyidikannya tidak boleh lebih dari 14 hari sehingga yang bersangkutan nanti bisa dilakukan proses pengadilan secara tertutup,” pungkasnya. (*)
