Hukum

Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan Tangkap Pria Bawa 97 Gram Ganja

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Operasional Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Seorang pria berinisial D (25) yang kedapatan membawa ganja diamankan polisi di depan kantor ekspedisi yang terletak di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru, Balikpapan, Minggu (6/8/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo menerangkan pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Balikpapan.

“Subdit I mendapatkan laporan mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut,” kata Yusuf, dalam keterangan pers yang disampaikan, Selasa (8/8/2023).

Lantas penyelidikan dilakukan oleh Subdit I dan personel Bea Cukai. Dari penyelidikan itu mengarah kepada seseorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

Sekira pukul 16.20 Wita, Subdit I Direktorat Narkotika bersama personel Bea Cukai berhasil menangkap seorang pria berinisial D.

“Tepatnya di depan kantor salah satu jasa ekspedisi,” tegasnya.

Saat dilakukan penangkapan, Tim Operasional Subdit I berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 97 gram bruto, satu plastik paket berwarna hitam, satu ponsel berwarna hitam dan satu jaket berwarna hitam.

“Setelah itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap D serta saksi-saksi terkait kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusuf mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini dalam tahap pengembangan oleh Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kaltim. (*)

To Top