Hukum

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ketiga pelaku saat dihadirkan dalam press conference yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynald memperlihatkan barang bukti sabu kepada awak media. (foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap predaran gelap narkoba di dua kawasan yang berbeda, sepanjang Agustus 2021.

Masing-masing di Samarinda, Senin (2/8/2021). Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7,3 Kg dengan tersangka yakni MHM (38) dan M (45). Kemudian di Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (7/8/2021) dengan tersangka berinisial J (32). Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 Kg.

“Semua tersangka baik yang di Samarinda maupun di Penajam berasal dari jaringan yang berbeda. Selain itu, barang haram tersebut juga berasal dari jalur yang berbeda.

Karena di Utara (Kalimantan Utara, Red) lagi lockdown ketat jadi barang-barang ini berasal dari Selatan (Kalimantan Selatan, Red), untuk yang di Penajam barangnya dari Balikpapan,” ungkap Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Haryanto didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynald dalam press conference yang digelar, Kamis (12/8/2021).

Adapun awal mula pengungkapan sabu yang di Samarinda yakni berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan transaksi narkoba, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Keesokan harinya Team Opsnal Subdit lll Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 Wita dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi.

Pages: 1 2 3

To Top

You cannot copy content of this page