Hukum

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Dan benar saja, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 15.13 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan. Saat ditangkap, kedua pelaku tersebut berada di dalam mobil Agya dengan nomor polisi KT 1275 EG yang bertempat di pintu masuk Jembatan Mahkota 2.

Setelah digeledah, ditemukan tujuh bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,3 Kg. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim guna diproses lebih lanjut.

Pun begitu di Penajam juga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Pelabuhan Penajam sering tejadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 17.30 Wita.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi berinisial J (32) dan sekitar pukul 19.30 Wita Tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sekitar pukul 17.00 Wita sedang menyeberang menggunakan speedboat ke Balikpapan dan belum kembali. Lantas Tim Opsnal pun menunggu di sekitar pelabuhan speedboat Penajam.

Hampir sepekan tak menemui jejak, akhirnya Sabtu (7/8/2021) sekitar puktul 20.00 Wita petugas kepolisian melihat tersangka sedang berjalan kaki menuju parkir sepeda motor dengan membawa plastik kresek warna hitam putih.

Pages: 1 2 3

To Top

You cannot copy content of this page