Lantas Kanit Opsnal memerintahkan anggota Opsnal Subdit 1 untuk memeriksa dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna hitam putih dilapis satu buah kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 17 bungkus narkotika seberat total 1,3 Kg, serta satu unit HP Xiaomi Redmi warna biru navy dan HP Samsung warna hitam. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp4,8 juta.
Diketahui, dari ketiga tersangka berperan hanya sebagai kurir, “Untuk siapa pemesan barang ini kami sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya, setelah itu baru diamankan,” sambung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan dan sekitarnya. Jika berhasil edar, maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat Kaltim. Sementara itu, yang di Penajam juga akan diedarkan di kawasan setempat.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat jika mendapat informasi tentang narkotika. Kedua, kalau tidak bisa disampaikan tolong dijauhi karena sangat berbahaya,” ucap Rickynaldo.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam kurungan minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Karena polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



