
KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Samarinda, Juni 2023.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) AKBP I Nyoman Wijana dalam jumpa pers yang digelar di Polda Kaltim, Kamis (13/7/2023) menerangkan total barang bukti yang diamankan 1,48 Kilogram (Kg).
“Tepatnya di kawasan Jalan A Wahab Syahrani, Rabu (21/6/2023) lalu dan di Jalan Jembatan Mahulu RT 11 Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (24/6/2023) lalu,” paparnya.
Dia menyebutkan, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial RSN dengan barang bukti paket sabu seberat 495 gram di Jalan A Wahab Syahrani.
“Kemudian di lokasi lainnya juga seorang pria, berinisial ANB dengan barang bukti paket sabu seberat 993,4 gram sabu,” ujarnya.
Keduanya kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polda Kaltim.
Sementara seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan dan diblender. Kemudian dibuang dalam toilet.
“Dan ini juga disaksikan oleh kedua tersangka,” paparnya.
Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dia mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan melaporkan setiap informasi terkait kegiatan tersebut. (*)
