
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak 161,58 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan di Polda Kaltim, Kamis (2/3/2023).
Pemusnahan itu turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati dan Kanit Narkoba IPTU Wariston Simanjuntak.
“Barang bukti yang dimusnahkan total seberat 161,58 gram sabu dari tiga tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kanit Narkoba Iptu Wariston Simanjuntak.
Dirincikannya, sebanyak 147,19 gram diamankan dari DA dan AP, yang disimpan di dalam satu buah permainan lato-lato.
Keduanya diamankan di Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain atau Jalan Beller, Kecamatan Balikpapan Selatan, Rabu (8/2/2023) lalu.
“Sedangkan 14,39 gram diamankan dari SM yang disimpan di dalam bungkus makanan ringan merek Happy Island,” ujarnya
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam cairan lalu diblender. Setelah larut, kemudian dibuang ke saluran kloset. Pemusnahan sabu-sabu ini turut disaksikan tersangka. (*)

