Hukum

Polda Kaltim Musnahkan 44,52 Gram Sabu

AKBP Nyoman Wijana musnahkan sabu dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu, seberat 44,52 gram.

Pemusnahan sabu digelar di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Rabu (10/07/2024).

Kegiatan dipimpin langsung Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, didampingi perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

AKBP Nyoman mengatakan, sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan seorang tersangka yaitu MC, dengan total BB sabu seberat 50,47 gram brutto atau 49,52 gram netto.

“Seluruh barang bukti sabu tersebut seberat 49,52 gram Netto, disisihkan sekitar 5 gram netto untuk proses uji laboratorium BPOM Samarinda dan yang dimusnahkan sebanyak 44,52 gram netto dengan cara bersama-sama diblender dan dilarutkan dalam air,” ujar AKBP Nyoman Wijana, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda, maka tersangka MC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“MC dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” imbuhnya. (*)

To Top