Hukum

Polda Kaltim Tetapkan RA Tersangka Kasus ITE, Warga Kutim yang Ancam Capres

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan pengungkapan kasus ancaman di medsos (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Siber Ditkrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menelusuri pelaku kasus ancaman kekerasan salah satu Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden tahun 2024, yang beredar di Media Sosial (Medsos).

Kini, Polda Kaltim resmi menetapkan pelaku berinisial RA, pria 24 tahun, yang merupakan warga Kutai Timur (Kutim), sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu disampaikan dalam Press Conference yang dilaksanakan di Mako Polda Kaltim, Jumat (19/1/2024).

“Kami melakukan Tracking dan Mapping untuk mencari pelaku, dan kami menemukan lokasi pelaku.

Kami coba hubungi untuk dimintai keterangan. Dan yang bersangkutan cukup kooperatif, mau ikut ke (Mako) Polda Kaltim untuk diambil keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, ditemui saat jumpa pers.

Dijelaskan, kasus ini bermula saat pelaku RA, merasa tidak puas dengan Paslon Capres 01 dalam acara Debat Capres.

Kemudian, RA berselancar di medsos TikTok dan menemukan komentar orang lain, dalam salah satu konten Capres 01 Anies Baswedan.

Komentar itu disalin oleh RA dan diketik ulang dalam kolom komentar medsos berbeda, yakni akun Instagram Paslon 02, Prabowo Subianto. RA juga menambahkan dua kata, yakni “Izin Bapak”.

Diketahui, pelaku tindak pidana ancaman kekerasan yang berkomentar dalam konten TikTok Anies Baswedan, sudah berstatus tersangka dengan kasus yang sama, namun berada di bawah wilayah hukum berbeda, yakni Polda Jawa Timur (Jatim).

Dalam Press Conference yang digelar Polda Kaltim, Yusuf Sutejo menunjukkan Barang Bukti (BB) berupa tangkapan layar komentar RA yang bertuliskan, “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumnya Berapa Lama Ya?”.

Komentar tersebut sontak menjadi perhatian netizen serta pihak yang berwajib.

“Penetapan status (tersangka) dilakukan setelah kami melakukan dua kali upaya gelar perkara.

Kami mengundang saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE,” urainya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 45B Jo Pasal 29, Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.

Tapi karena di bawah pidana penjara empat tahun, maka yang bersangkutan saat ini dikenakan wajib lapor,” imbuhnya.

Yusuf Sutejo melanjutkan, pelaku RA tidak terafiliasi dengan salah satu paslon capres, atau partai manapun.

“Pada dasarnya ini spontanitas pelaku dan tidak melibatkan orang lain. Hanya dia sendiri,” pungkasnya.

Terpisah, pelaku RA mengaku menyesal dengan tindakannya. Ia juga menyampaikan maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu dengan komentarnya yang bernada mengancam atau menakut-nakuti salah satu Paslon Capres Pemilu 2024. (*)

To Top