Metro

Polda Kaltim Tiadakan Tilang Manual meski ETLE Belum Jangkau Seluruh Wilayah

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan polisi sabuk putih untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile. Polisi Lalu Lintas (Polantas) juga diminta untuk mengedepankan edukasi berkendara.

Instruksi larangan tilang manual tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Kkorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Namun bila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka hukum akan tetap ditegakkan.

Menindak lanjuti itu, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sonny Irawan memastikan tidak ada lagi penerapan bukti pelanggaran (Tilang) manual bagi pelanggar lalu lintas.

“Kami menindaklanjuti arahan bapak Kapolri dan bapak Kapolda Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim telah menjabarkan dengan membuat telegram kepada Polres jajaran baik di Balikpapan dan seluruh Polda Kaltim terkait dengan peniadaan tilang manual,” tuturnya, Sabtu (29/10/2022).

Sesuai instruksi Kapolri, yang dijabarkan melalui Telegram Rahasia (TR) oleh Kapolda Kaltim jajaran Lalu Lintas di lapangan tidak lagi melakukan penegakan hukum tilang secara manual.

“Di Kaltim ETLE saat ini hanya ada di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda sedang dalam proses,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sonny menjelaskan untuk wilayah yang belum memiliki ETLE, agar memberikan arahan kepada Kasat Lantas dan Kanit Patroli setiap wilayah untuk tetap mengedepankan edukasi dan melakukan teguran.

“Kemudian pendekatan secara simpatik mengedepankan senyum, sapa, salam dalam rangka menegur masyarakat apabila melanggar. Jadi itu yang kami lakukan dengan maksud supaya pendekatan Polri tetap memberikan pembinaan, edukasi kemudian pendekatan dengan cara simpatik dan menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Red),” tuturnya.

Dengan meniadakan tilang manual di lapangan, Sonny tetap meminta kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. “Petugas kepolisian akan senantiasa membantu dengan cara persuasif dan komunikatif serta edukatif dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kaltim,” ungkapnya.

Pun demikian ketika ditemukan masyarakat melakukan pelanggaran yang masuk kategori tujuh pelanggaran yakni menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan tidak memakai sabuk pengaman, maka petugas memberikan blangko teguran simpatik.

Sebagai contoh apabila ada pelanggaran lalu lintas yang masuk dalam kategori tujuh pelanggaran lalu lintas pihaknya akan memberikan imbauan dan edukasi kemudian memberikan surat teguran simpatik kepada masyarakat agar tidak diulangi dan mematuhi aturan.

Soal belum terpenuhinya ETLE di seluruh wilayah Kaltim, Sonny berharap peran serta pemerintah daerah untuk dapat memberikan bantuan, sehingga kinerja di lapangan dapat berjalan maksimal dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas..

“Sementara yang bisa kami lakukan sambil mensosialisasikan penerapan ETLE. Mudahan dari pemerintah kabupaten dan provinsi bisa mendukung untuk pengadaan ETLE sehingga semua penindakan bisa langsung terprotret melalui sistem teknologi dan informasi sehingga tidak ada lagi perdebatan di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)

To Top