Hukum

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pelecahan Seksual melalui Medsos, Pelaku Tidak Ditahan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (tengah) didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Subagyo (kanan) serta Kasubbid Penmas Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib saat menunjukan barang bukti dalam press confereancenya, Senin (29/11/2021). Foto: januar/kotaku.

KOTAKU, BALIKPAPAN-Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap pelaku pelecahan seksual melalui Instagram yang meresahkan para pengguna jejaring sosial di Kota Balikpapan. Pelaku yakni (AW) berhasil diamankan di rumahmya di Jalan Pamong Praja, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, beberapa waktu lalu.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Subagyo mengatakan setelah Patroli Siber, Intel Diskrimsus Polda Kaltim menemukan beberapa postingan di jejaring sosial terkait konten berita tentang seorang jurnasil menjadi korban pelecehan seksual.

“Pengungkapan tersebut setelah adanya dua laporan dan mencuatnya pemberitaan terkait wartawati menjadi korban pelecehan seksual di media sosial,” Jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam Press Conferencenya, Senin (29/11/2021).

Kemudian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan profiling terhadap salah satu akun media sosial Instagram milik pelaku yakni @arief_wirasatya_435 yang kerap mengirim chat via direct mesengger (DM) berisi perkataan tidak senonoh serta melakukan video call dan memamerkan alat kelamin pria.

“Dan kemudian pelakupun berhasil diamankan, dan dilakukan tes psikologisnya,” ucapnya.

Setelah melakukan penangkapan AW langsung menjalani serangkaian tes psikologis. Pasalnya berdasarkan riwayat medis, pelaku mengalami gangguan mental tuna grahita. “Polisi juga mengamankan bukti ijazah bahwa tersangka sejak duduk di Sekolah Dasar (SD) hingga bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Luar Biasa (SLB),” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AW dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. Namun dengan pertimbangan tersebut, pihaknya melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

“Kami juga mendapat jaminan dari keluarga pelaku bahwa AW tidak melarikan diri,” tuturnya.

Sementara itu, dari rumah pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit HP, serta pakaian pelaku pada saat melakukan pelecehan seksual melalui media sosial Instagram. Tak hanya itu, polisi juga memiliki barang bukti lainya yakni screen capture akun media sosial milik pelaku saat menunjukan alat kelamin kepada korban di media sosial Instagram. “Pakaian yang diamankan sama dengan yang ada dalam capture korban,” imbuhnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page