
KOTAKU, BALIKPAPAN-Penyidikan kasus kecelakaan truk molen maut yang terjadi di Rapak Selasa (27/12/2022) akan dihentikan.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sonny Irawan saat meninjau lokasi kecelakaan, Rabu (28/12/2022).
“Sopir meninggal dunia sehingga dia sebagai korban sekaligus tersangka maka mungkin kasus SP3 alias Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” kata dia kepada wartawan.
Ya, sopir truk molen maut diketahui bernama Alex Thomas (61) merupakan warga Manggar, Balikpapan Timur dinyatakan meninggal dunia setelah sempat kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kanudjoso Djatiwibowo atau RSKD.
Alex mengalami luka parah bagian wajah yang diduga akibat kecelakaan itu. Di lokasi kejadian terlihat jejak darah terlihat di kemudi mobil truk molen.
Lebih lanjut, kecelakaan lalu lintas diduga terjadi karena faktor Human Error. Polisi menyebut, sang sopir diduga panik.
