Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Ribu Pil Koplo di Balikpapan

pegadaian

KOTAKU, BALIKPAPAN-Barang gagal beredar, upah pun batal diterima, bahkan keduanya kini sama-sama mendekam di balik dingininya jeruji besi.

Begitulah nasib dari kedua pelaku peredaran obat terlarang jenis double L alias LL di Kota Balikpapan. Keduanya yakni CN (34) dan HS (36). Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita sebanyak 3 ribu butir LL.

Ya, keduanya kini telah berseragam tahanan Polresta Balikpapan dimana keduanya beserta barang bukti ditampilkan kepada wartawan dalam ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan, Selasa (10/1/2023).

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mulawarman RT 38 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur kerap terjadi transaksi double L.

“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” tuturnya kepada wartawan.

Tersangka CH berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 3 ribu butir obat pil koplo.

Dari hasil interogasi, CH rupanya diperintah oleh HS untuk mengambil double L di kawasan itu. Lantas polisi melakukan pengembangan.

Hasilnya HS diamankan tak jauh dari Stadion Batakan.

Setelah diperiksa, HS mengakui bahwa dia yang memerintahkan CH untuk mengambil barang.

“Kemudian ia mengaku dapat barang tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini DPO,” sambungnya.

HS mengaku akan memberi upah CH sebesar Rp1,2 juta jika ribuan butir double L itu laku terjual.

Lantas, keduanya kini dipertemukan di Mapolresta Balikpapan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top