Peristiwa

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Lalu Lintas Simpang Rapak, Tewaskan Satu Pemotor

Truk sudah diberikan police line untuk proses penyelidikan (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pengemudi truk yang terlibat insiden kecelakaan lalu lintas Simpang Rapak, Rabu (24/5/2023) malam, akan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara roda dua.

Seperti disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani kepada wartawan di Mako Polresta Balikpapan, Kamis (25/5/2023).

“Untuk status sopir, tadi setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) untuk sementara saksi, akan ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Ropiyani.

Adapun Undang-Undang (UU) yang disangkakan yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Junto Pasal 310 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Ropiyani menerangkan insiden itu terjadi karena gagal rem.

Dari keterangan sopir, kegagalan pengereman terjadi saat mobil melintas tepat di depan Hotel Mahakam.

“Minyak rem bocor, jadi saat memasukkan gigi, tidak bisa melakukan pengereman. Akhirnya netral kurang lebih jarak 63 meter turun ke bawah,” jelasnya.

Lanjut dia menerangkan, sejatinya sopir truk mencoba untuk menghindari kendaraan yang ada di depannya dan banting setir ke kanan.

Namun tetap mengenai kendaraan roda dua yang berada ujung turunan jalan.

“Jadi mobilnya (bagian) depan itu menyenggol kanan kena kendaraan roda dua, kemudian dia teruskan hingga setop di toko,” paparnya.

Sopir truk sempat dikabarkan melarikan diri pasca kejadian itu. Kendati demikian, Ropiyani membantahnya karena sopir hanya mengamankan diri agar tidak diamuk massa.

“Dia juga mengakui, telah mengetahui informasi dari sopir lama bahwa kendaraan R10 itu ada gangguan pengereman,” ungkapnya.

Kendaraan pun sudah diperbaiki teknisi bengkel dan dinyatakan sudah baik. Sempat dua kali dilakukan uji coba, baik dalam kondisi kosong maupun bermuatan, truk dengan nomor polisi KT 8846 AJ itu tidak menunjukkan kendala.

“Dan ketiga kalinya ini dia membawa sendiri, ternyata terjadilah kegagalan pengereman,” tuturnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top