
KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Balikpapan. Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Sulaeman (30) beserta barang bukti sebanyak 250 liter BBM jenis solar.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula saat kepolisian melakukan patroli di seputaran Jalan AW Syahrani, Balikpapan Utara, 24 September 2020 yang lalu. Saat melintas di lokasi, petugas melihat aktivitas seorang pria yang mengangkut BBM dalam jerigen menggunakan sepeda motor dari salah satu gudang kosong di lokasi.
Melihat itu, petugas pun langsung menemui pelaku dan mendapati ada sembilan jerigen berisi BBM di gudang kosong tersebut. Saat itulah petugas menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku bahwa BBM itu akan dijual kembali. Namun saat ditanya apakah ada izin aktivitasnya, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat, hingga terpaksa diamankan.
“Awalnya kami mendapati aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Dan setelah kami telusuri, ternyata benar. Pelaku tidak bisa menunjukkan izin yang dia miliki,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH, Selasa (13/10/2020).
Ditambahkannya, sampai saat ini, kepoki6 masih mendalami keterangan tersangka, termasuk mencari tahu siapa lagi yang terlibat, ketika pelaku beraksi. “Semua masih kami dalami,” singkatnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun bakal dijerat penyidik dengan Pasal 53 huruf b atau Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan pidana denda paling tinggi sebanyak Rp40 miliar. (*)
