Hukum

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Kaltim

Teks foto: Tiga tersangka kasus curanmor saat diamankan di Mapolda Kaltim (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa titik di Balikpapan dan daerah lainnya di Kaltim.

Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti tujuh sepeda motor dan satu unit mobil. Para tersangka ditangkap sejak 27 Januari hingga 18 Februari 2021 lalu.

Hanya saja tiga tersangka yang bisa dijerat lantaran dua tersangka lain sudah berdamai dengan korban alias restoratif justice. Ketiga tersangka pun saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim.

“Tersangkanya ada lima orang, namun dua orang restoratif justice. Yakni korban dan tersangka sepakat berdamai dalam artian korban tidak keberatan. Jadi kasus ini tidak masuk ke Pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (25/2/2021).

Ditambahkannya, adapun modus operandi yang digunakan pelaku, yakni membawa kabur motor yang tidak terkunci stang maupun yang tertinggal kuncinya kontak di motor.

“Tersangka memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung. Mereka juga nekat mendorong motor incarannya lalu mengutak-atik mesin hingga menyala di lokasi yang aman,” tambahnya.

Para pelaku diketahui beraksi di beberapa lokasi di Balikpapan, yakni di kawasan Telaga Sari, Jalan Soekarno-Hatta Km 3,5 dan Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Bontang dan Kutai Barat.

“Ada juga di kota lain seperti Bontang dan Kutai Barat. Tapi itu masih pengembangan,” kata Ade.

Sementara untuk motor yang sudah sempat dijual pelaku, mereka pasarkan kepada petani sawit dengan harga Rp750 ribu hingga Rp1 juta hingga petugas harus menuju perkebunan tersebut untuk mengamankan barang bukti. (*)

To Top