Hukum

Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Kurir Ngaku Diupah Rp1 Juta per 50 Gram

KOTAKU, BALIKPAPAN-Penghasilan sebagai petani dianggap kurang, AS warga Prangat Selatan RT 8 Kelurahan Perangat Selatan Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar) nekat menjadi kurir sabu. Hasilnya, sebuah motor sport jenis Yamaha R15 pun bisa dibelinya. Saat dihadirkan dalam Press Conference yang digelar Polresta Balikpapan, Selasa (31/5/2022) atas kasus yang membelitnya, AS mengaku penghasilan sebagai kurir sabu juga ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. “Karena jadi petani (penghasilannya) kurang menghidupi,” cetus AS. Sebagai kurir sabu, AS menjelaskan hanya bertugas mengantarkan ke lokasi yang sudah ditentukan terlebih dahulu. Informasi lokasi pengantaran diterimanya melalui pesan singkat yang dikirim dari nomor seluler yang selalu berganti.

Dia mengaku, tawaran sebagai kurir didapat dari rekannya. Tanpa pikir panjang dia langsung menerimanya. Untuk sekali antar ia mengaku diupah Rp1 juta untuk setiap 50 gram sabu. Aksinya sudah berjalan sebanyak sembilan kali. “Kalau yang ini belum dibayar,” ungkapnya.

Ya, aksinya pria berusia 29 tahun ini terhenti setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengendusnya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso bersama Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Ringga dalam Press Conferencenya mengatakan, terendusnya peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Soekarno Hatta Km 5 Kelurahan Graha Indah, tepatnya di pinggir jalan dijadikan tempat transaksi narkoba.

Pages: 1 2

To Top