Hukum

Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Kurir Ngaku Diupah Rp1 Juta per 50 Gram

Lantas, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan langsung diterjunkan guna melakukan penyelidikan. Benar saja saat di lokasi kejadian petugas kepolisian melihat seseorang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 bernomor Polisi KT 2581 BCV menggendong tas ransel hitam. Tanpa perlawanan polisi kemudian menyergap dan melakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan ternyata dalam tas ransel ada satu dos dan dua bungkus plastik yang berisi 2 Kg sabu, setelah kami timbang,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu yang dibawa berasal dari seorang warga di Samarinda berinisial K. Sabu yang dibawanya akan diedarkan di Balikpapan. “Saat ini K kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang, Red),” imbuhnya.

Sebagai barang bukti, sebuah tas kemudian dua paket sabu yang bertulisan Very Good dan dimasukkan dalam kotak teh berwana hijau serta sepeda motor milik AS diamankan Polresta Balikpapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Pages: 1 2

To Top