Hukum

Polresta Balikpapan Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipreteli, Dijual ke Toko Onderdil

Pelaku curanmor LDL saat dihadirkan polisi dalam press conference, Selasa (29/6/2021) (foto:kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) Minggu, (27/2021). Pelakunya berinisial LDL (19). Meskipun usianya tergolong muda, namun pelaku sudah beraksi di beberapa tempat. Motor curiannya dipretel dan dijual di toko onderdil.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Renggo Puspo Sapurto menjelaskan, dalam salah satu aksinya, pelaku melihat sebuah kendaraan bermotor yang terparkir dalam keadaan tak dikunci stang, Rabu (4/11/2020) malam di kawasan Jalan Marsma S Wahyudi, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan.

“Jadi pelaku melihat motor tak terkunci lalu langsung didorong oleh pelaku,” jelas Renggo saat press conference, Selasa (29/6/2021).

Pemilik motor MR (23) baru mengetahui kendaraannya hilang saat pagi hari saat hendak dipakai berkendara menuju tempatnya bekerja.

Mengetahui motornya telah dicuri, MR langsung melaporkan kejadian tersebut pada polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan mendapatkan onderdil yang dijual di beberapa bengkel yang mirip dengan milik korban.

“Setelah diselidiki ternyata motor milik korban yang sudah dipreteli pelaku,” ungkapnya

Dari onderdil tersebut kepolisian berhasil menemukan identitas pelaku dan meringkusnya di kediamanya, Gang Mawar, Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit motor yang sudah dipreteli.

“Polisi masih mendalami, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui menitipkan spare part ke beberapa toko klontongan spare part,” bebernya.

Kepada polisi pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama temannya yang bertugas mempreteli motor yang telah dicuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

To Top

You cannot copy content of this page