Hukum

Polresta Balikpapan Tangkap Lima Kawanan Kurir Sabu

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak 12 paket sabu tersusun rapi di atas meja di halaman Mako Polresta Balikpapan. Barang haram tersebut dikemas menjadi tiga bagian dengan berat berbeda. Lima paket masing-masing seberat 510,5 gram, kemudian lima paket lainya seberat 95,74 gram, sisanya dua paket seberat 186,8 gram. Keduabelas paket sabu tersebut didapat dari tangan lima orang pelaku. Seluruh pelaku dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers, Kamis (3/2/2022) siang.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso dan Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun menjelaskan bermula dari informasi warga yang menyebut salah satu rumah di Jalan LKMD, Batu Ampar, Balikpapan Utara kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. “Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua orang dengan inisial J dan Y, Rabu (25/1/2022). Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu seberat 510,5 gram yang disimpan dalam plastik warna hitam,” jelasnya.

Tak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan. Dan benar saja, 28 Januari 2022, polisi mengamankan tiga orang lainya yakni PM, AW dan MA di lokasi yang berbeda. Dari tangan PM aparat berhasil mengamankan lima paket sabu seberat 95,74 gram. Sedangkan dari AW dan MA ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 186,8 gram.

Lanjut Thirdy Hardmiarso menerangkan, rencananya, kelima orang pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di Balikpapan dan Samarinda. “Kelimanya sudah lama beraksi sebagai kurir dan merupakan kawanan. Sudah lama jadi target kami. Sedangkan barang itu diakuinya didapat dari satu jaringan yakni bandar di Pulau Jawa yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO, (Daftar Pencarian Orang, Red)” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika Pasal 144 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana lima tahun hingga 20 tahun penjara. (*)

To Top

You cannot copy content of this page