Hukum

Polresta Balikpapan Tangkap Mucikari Usai Transaksi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Polresta Balikpapan meringkus RAC (22), mucikari muda asal Klandasan Ilir, yang kedapatan tengah transaksi perdagangan orang di kafe di Balikpapan Superblock (BSB), Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 00.15 Wita.

RAC ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat bocoran dari warga soal adanya dugaan transaksi haram ini.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/9/2024) mengungkapkan timnya langsung bergerak cepat untuk penyelidikan sejak Kamis malam (29/8/2024).

Saat RAC keluar kafe setelah Deal dengan pria hidung belang, polisi langsung membekuknya. “Dari tas pelaku, kami amankan uang tunai Rp3 juta, hasil dari transaksi tersebut,” jelas Iptu Wirawan.

Selain uang tunai, polisi juga menyita iPhone 11 hitam milik RAC dan tangkapan layar akun media sosialnya yang jadi barang bukti.

Hasil penyelidikan lebih lanjut membongkar perdagangan orang ini, dengan beberapa korban, mayoritas dari Balikpapan dan Penajam. RAC sudah beroperasi selama 3-4 bulan, dengan tarif tiap korban antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Pelaku mengantongi keuntungan sekitar Rp1-1,5 juta per transaksi.

Atas aksinya, RAC bakal dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan beberapa pasal KUHP. Ancamannya, hukuman penjara minimal tiga tahun sampai maksimal 15 tahun. (*)

Print Friendly, PDF & Email
To Top