
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kurang dari 24 jam setelah beraksi, RF (20) warga Jalan Sepaku, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat berhasil diringkus Jatanras Polsek Balikpapan Barat. Dia dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP karena melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku melakukan aksinya Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Semoi lebih tepatnya di samping SDN 004 Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat.
Dia menerangkan, RF melakukan aksinya tanpa alat bantu. Awalnya RF keluar dari warung internet (warnet) yang tak jauh dari lokasi kejadian melihat sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi KT 6953 LF yang terparkir di pinggir jalan. Lantas, niat jahat pun muncul di benak RF. Tanpa pikir panjang dia langsung mendorong kendaraan tersebut ke arah Jalan Sepaku.
“Dalam perjalanan, plat kendaraan dibuang, kemudian kendaraan dibawa ke arah Balikpapan Utara tepatnya di seputaran Rapak saat subuh hari,” jelas Kompol Totok Eko Darminto, Jumat (28/1/2022).
Kemudian, pada pagi harinya, sepeda motor hasilnya curiannya itu dititipkan di sebuah bengkel dengan tujuan untuk dibuatkan kunci socket otomatis agar bisa digunakan dan dijual.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan barat,” ungkapnya.
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidkan dan mendapati ciri-ciri pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada sore hari di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian kami melakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti kendaraan hasil curian tersebut yang didapati di sebuah bengkel di wilayah Balikpapan Utara, jalan poros turunan Rapak,” jelasnya. (*)
