Hukum

Polsek Balikpapan Barat Ringkus Tiga Pelaku Narkoba Dua Hari Berturut-Turut

Para pelaku narkoba yang ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Barat (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Barat meringkus tiga pelaku narkoba yang meresahkan warga, dengan waktu yang relatif cepat. Yakni hanya dalam waktu sepekan. Tepatnya dua hari berturut-turut.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, Tim Buser menciduk pelaku narkoba jenis sabu.

“Saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Teguh Sanyoto, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).

Dijelaskan, terduga pelaku pertama berinisial DP, berusia 34 tahun dan berdomisili di Sepinggan Raya, Nomor 1, RT 21, Balikpapan Selatan.

DP ditangkap polisi, di Gang Al Istiqomah 2, Jalan Sultan Hasanuddin, Sidodadi, Balikpapan Barat, sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (22/5/2024).

Adapun Barang Bukti (BB) berupa dua paket sabu dengan berat 0.30 gram dan 0.32 gram. Polisi juga menyita satu tas selempang kecil warna hitam dan satu pipet.

“Pelaku diamankan berdasarkan Informasi dari masyarakat kepada anggota polsek, kemudian dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kami temukan tersangka serta barang bukti ada padanya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Balikpapan Barat,” urainya.

Selanjutnya jajaran Polsek Balikpapan Barat juga menciduk pelaku berinisial MK, berusia 23 tahun, warga Jalan Telindung Baru, RT 61, Kelurahan Muara Rapak.

MK ditangkap di kawasan Jalan Adil Makmur, Baru Ilir, Balikpapan Barat, persis depan pos Pemadam Kebakaran kawasan Plaza Kebun Sayur, sekitar pukul 14.45 Wita, Kamis (23/5/2024).

“Kami mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu, berat bersih 0.30 gram. Dan satu jaket abu-abu.

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas patroli,” katanya.

Selanjutnya terduga pelaku MK beserta BB, dibawa ke Polsek Balikpapan Barat.

Hari yang sama, polisi juga menangkap terduga pelaku narkoba berinisial RR, warga Jalan Yuka I, RT 28, Sepinggan.

Pemuda 23 tahun itu diciduk polisi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Baru Ilir, depan mess Polri Karang Anyar, sekitar pukul 15.30 Wita.

RR diciduk petugas berdasarkan informasi masyarakat.

“Kami melakukan pengembangan terhadap pelaku. Dan kami berhasil menangkap pelaku. TKP dekat halte, depan Mess Karang Anyar beserta BB.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Kantor Polsek Balikpapan Barat guna pendalaman keterangan juga pemeriksaan berita acara penyidikan,” ulas Kompol Teguh Sanyoto.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan, perbuatan ketiga pelaku narkoba jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Ia mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama dengan kepolisian memberantas kejahatan peredaran gelap narkoba.

“Mari bersama perangi karkoba. Khususnya di Kota Balikpapan dan Indonesia pada umunya. Yakni dengan menjaga keluarga, saudara, dan lingkungan dari pengaruh obat terlarang,” katanya.

Ia menyampaikan agar warga Kota Balikpapan berani menyampaikan kepada pihak berwajib, bila menemukan, melihat atau mendengar adanya transaksi narkoba.

“Masyarakat dapat berpartisipasi dengan segera memberi laporan kepada petugas terdekat atau melalui laporan melalui nomor hotline 110,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page