




KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengungkap pelaku pencurian barang elektronik, Senin (20/5/2024).
Terduga pelaku yakni laki-laki berinisial MR, telah meresahkan warga karena nekat beraksi menggasak barang-barang penting milik warga.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, MR diciduk di rumah korbannya, Jalan Sultan Hasanuddin, Nomor 18, RT 38, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Rabu (15/5/2024).
“Pelaku masuk dengan cara lompat pagar. Kemudian naik ke lantai atas, masuk rumah melalui pintu dapur yang tidak terkunci.
Selanjutnya terduga pelaku berhasil mengambil barang-barang elektronik,” ujar Kompol Teguh Sanyoto, melalui keterangan tertulis.
Adapun korban bernisial AH, mengaku kehilangan barang-barangnya berupa laptop Macbook, Iphone 8 Plus dan Iphone 15 pro Titanium masing-masing satu unit.
“Pelaku berhasil diamankan berkat aduan masyarakat serta kesigapan Unit Jatantras Polsek Balikpapan Barat dalam menagani kasus ini,” ungkapnya.
Kini pelaku MR dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
“Kerugian yang ditimbulkan, diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Pelaku saat ini dalam penanganan penyidik Reskrim Polsek Barat, guna penyelesaian berkas perkaranya,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat, berhati-hati dengan ancaman kasus pencurian. Serta selalu waspada dengan kondisi sekitar lingkungan.
“Mari jangan abai sebelum istirahat atau tidur, periksa kembali pintu dan jendela.
Begitu juga cek jaringan listrik. Guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Ipda Sangidun. (*)
