
KOTAKU, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Timur menciduk dua pelaku Narkoba, kawasan Stadion Batakan Balikpapan, Jalan Mulawarman, Senin (25/3/2024) dini hari.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat mengatakan terus melaksanakan pengamanan selama Ramadan.
Menjelang hari ke-15 Ramadan, Polsek Balikpapan Timur bahkan mengamankan lagi pelaku peredaran gelap narkotika.
“Karena adanya laporan dari masyarakat, Unit Buser Polsek Balikpapan Timur lakukan lidik dan pencarian pelaku yang dimaksud, di daerah Jalan Mulawarman RT 24, Kelurahan Manggar,” ujar AKP Jajat, melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).
Dijelaskan, Unit Buser Polsek Balikpapan Timur menangkap para pelaku, sekira pukul 01.01 Wita, setelah mencurigai dua orang laki-laki yang berdiri di depan rumah toko (ruko) daerah Stadion Batakan Balikpapan.
“Akhirnya petugas mendekati, berkomunikasi serta mengamankan keduanya, ke Polsek Kota Balikpapan Timur, untuk lebih lanjut di dalami dalam pemeriksaan,” ungkapnya.
Adapun inisial terduga pelaku narkoba, antara lain EA, warga Kota Balikpapan, kelahiran 1987. Sementara pelaku kedua berinisial A, warga Kota Balikpapan, kelahiran 1981.
Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor, 1.50 gram. Satu bungkus rokok, dua unit smartphone berwarna merah dan silver, serta satu sedotan yang digunakan sebagai sendok sabu.
“Adapun pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
AKP Jajat Sudrajat mengimbau, agar masyarakat selalu bersinergi dengan petugas kepolisian untuk melaporkan bila mengetahui pengguna atau pelaku narkoba. (*)
