
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satreskrim Polsek Balikpapan Utara membekuk ADF (36) warga Kampung Timur yang berpura-pura sebagai polisi untuk memeras serta menganiaya BN (41).
ADF kini diamankan beserta barang bukti yakni airsoft gun, kartu anggota Perbakin, Lencana Polri, satu buah buku tabungan, uang tunai Rp8,5 juta, satu potongan pipa yang dipakai untuk memukul serta menyakiti korban serta satu buah gagang sapu.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan ADF berhasil diamankan di Apartemen Green Valley, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, akhir Maret lalu.
Dijelaskannya, pelaku dan korban BN awalnya saling kenal November 2020 lalu. Saat itu, pelaku mengenakan kalung penyidik dan menyelipkan satu buah airsoft gun di pinggangnya.
“Korban ini menyangka kalau dia (pelaku, Red) anggota Polri. Pelaku mengaku sebagai Polisi. Pangkat yang digunakan perwira. Kadang mengaku Kopassus. Dia memeras, menipu, dan menganiaya korban,” ucap Kompol Danang dalam konferensi pers, Selasa (11/5/2021).
Diceritakannya, Desember 2020 lalu, korban main ke rumah pelaku, dan lagi-lagi korban melihat pelaku mengenakan lencana penyidik Polri dan ADF mengaku sebagai anggota Densus 88. Selanjutnya keduanya berbisnis jual beli mobil.
Puncaknya, 26 Maret 2021 lalu sekira pukul 11.00 Wita, pelaku datang ke kediaman BN di Gunung Samarinda, Balikpapan Utara untuk meminta sejumlah uang.
Berdalih untuk membayar Propam demi karirnya di Densus 88, ADF meminta uang Rp40 juta kepada BN. Saat itu ADF juga menggunakan kalung lencana penyidik Polri serta memperlihatkan senjata jenis FN yang dikeluarkanya dari dalam tas.
Namun BN mengabaikan permintaan uang tersebut. Lantas ADN yang kesal langsung melakukan penganiayaan dengan menendang kepala korban satu kali. Kemudian memukul menggunakan tangan kosong pada bagian wajah sebanyak tiga kali.
“Korban juga ditodong senjata airsoft gun di kepala. Dan diancam, kalau tidak ada dananya maka akan dihabisi. Saat itu diberi waktu hingga malam hari,” ungkapnya.
Dengan dipenuhi rasa takut akhirnya BN mentransfer uang sebanyak Rp5 juta ke rekening pelaku sekira pukul 19.15 Wita. Karena tak sesuai dengan permintaan, pelaku kembali mendatangi kediaman korban pada pukul 20.30 Wita.
Kali ini bukan dengan tangan kosong. Ia membawa serta potongan pipa paralon. Setelah sampai, ia kembali melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan potong pipa berulang kali.
“Setelah pipa itu patah, pelaku mengambil gagang sapu dan kembali memukul korban sebanyak tiga kali. Hingga gagang sapu patah,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban akhirnya kembali mentransfer rekening pelaku sekira pukul 20.59 Wita dengan jumlah sebanyak Rp2 juta. Tak hanya itu, keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2021, korban kembali mentransfer sebanyak Rp1,5 juta.
Sehingga total yang ditransfer korban ke pelaku sebanyak Rp8,5 juta. Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Poksek Balikpapan Utara.
Menindak lanjuti laporan itu, anggota Polsek Balikpapan Utara langsung mencari keberadaan pelaku. Tak butuh lama, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Sementara seperangkat peralatan yang digunakan korban menurut keterangan Danang dibeli dari toko online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP Jo 378 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (*)
