Hukum

Polsek Balikpapan Utara Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Sudah 22 Tempat Disatroni

KOTAKU, BALIKPAPAN-Diusianya yang masih belia, MNH (16) berhadapan dengan hukum setelah terlibat dalam aksi pencurian bermotor. Dia terlibat sebagai komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor bersama kedua rekannya yang baru memasuki usia remaja yakni ABG (18), dan MT (21).

Ketiganya diamankan di kediamannya masing-masing belum lama ini. Dari ketiganya, polisi mengamankan sebanyak tujuh unit kendaraan bermotor dengan berbagai merek. Lantas polisi melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainya yang merupakan penadah hasil jarahan ketiganya yakni US (36) dan JNE (26).

Kamis (3/11/2022) empat dari lima pelaku beserta tujuh unit kendaraan bermotor dan beberapa suku cadang dihadirkan dalam Press Conference yang digelar di halaman Mako Polresta Balikpapan.

“Satu tersangka tidak kami tampilkan karena masih di bawah umur,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyanto.

Diterangkannya, pengungkapan itu atas dasar dari lima Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan Oktober lalu.

Dalam aksinya, ketiga komplotan tersebut kata Eko mencuri dua unit motor yang tidak terkunci stang yakni Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi KT 6994 AP dan Honda Beat merah KT 3229 AR.

Pages: 1 2

To Top