Hukum

Polsek Balikpapan Utara Ringkus Tiga Pencuri Barang Elektronik

ketiga pelaku beserta barang bukti kini berada di Polsek Balikpapan Utara (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Jajaran Polsek Balikpapan Utara gerak cepat (Gercep) menangkap para pelaku dugaan pencurian barang-barang elektronik.

Para pelaku beroperasi di Jalan Meranti Raya, Nomor 96, RT 10, Kelurahan Batu Ampar, sekitar pukul 08.00 Wita, Rabu (5/6/2024).

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan, ada tiga orang pelaku yang diciduk jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Minggu (9/6/2024).

“Inisial pelaku antara lain HWY, warga Telaga Sari, Balikpapan Utara dan IY warga Batu Ampar.

Pelaku ketiga berinisial SP, warga Muara Rapak,” ungkap AKP Singgih Supriyatmoko, melalui keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan antara lain, satu unit televisi LED 32 merek Akari beserta satu Set Top Box. Satu unit dispenser dan satu kaos warna hitam.

Tiga unit handphone rusak, satu blender, tupperware, meja lipat, 11 tabung gas elpiji 12 Kg dan satu tabung gas elpiji 3 Kg.

“Pelapornya adalah saudara (inisial) BR,” ucapnya.

Dijelaskan, korban sekaligus pelapor datang ke Polsek Balikpapan Utara dengan menyerahkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas para pelaku.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela rumah serta merusak teralis jendela menggunakan obeng.

Kemudian masuk ke rumah yang kebetulan dalam keadaan kosong,” urainya.

Selanjutnya kepolisian mendalami bukti pendukung rekaman CCTV dan melakukan pencarian para pelaku.

Kedua pelaku pertama, yakni IY dan SP dibekuk di Jalan Inpres. Kemudian terus dilakukan pengembangan hingga pelaku ketiga, yakni HS tertangkap di kawasan Pasar Pandan Sari.

HS dibekuk beserta BB yang langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun hukuman kurang penjara,” pungkasnya. (*)

To Top