
KOTAKU, BALIKPAPAN-Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci untuk bagi Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku ini terdiri dari kurir dan pengedar. Dan kini ketiganya kini menjalani keseharianya di hotel prodeo.
Ketiga pelaku itu yakni pria berinisial AM, A dan MA dengan barang bukti sebanyak 94 gram bruto sabu-sabu.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Adhi Andhika dalam Press Conference yang berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpapan, Rabu (31/8/2022), menerangkan, pengungkapan kasus berawal saat anggota polisi mendapat informasi mengenai transaksi narkoba di Jalan Pandansari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang berinsial AM yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan.
Lantas polisi kemudian menghampiri AM hingga melakukan penggeledahan. Benar saja, dari tangannya ditemukan dua paket sabu sabu seberat 2,97 gram.
“AM kami tangkap di depan Hotel Karisma 26 Agustus 2022 pukul 11.30 Wita. Untuk barang buktinya dua paket narkotika jenis sabu sabu. Dari situ langsung dilakukan pengembangan kasus,” terangnya.
Selang beberapa jam dari penyergapan itu, polisi menuju lokasi kedua di kawasan Gang Sahabat, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Polisi pun kembali mendapati dua orang yakni berinsial A dan MA. Menurut keterangan, AM sebelumnya mendapat sabu dari keduanya.
Dalam penyergapan petugas kepolisian turut menemukan satu plastik klip berisi 91,44 gram sabu serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga hasil transaksi sebelumnya.
Dalam pemeriksaan, A dan MA mengaku sabu-sabu diperoleh dari seorang bandar berinisial AD di Penajam Paser Utara (PPU). Saat ini, AD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“A dan MA katanya masih baru mengedar sabu. Tapi tetap kami kembangkan apakah sesuai dengan yang diakuinya. Barang itu dia dapat dari AD yang saat ini dalam lidik,” tambahnya.
Dalam kasus ini, A dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



