
KOTAKU, BALIKPAPAN-Memasuki tahun 2022 merupakan titik awal bangkitnya perekonomian di Indonesia. Para pelaku usaha pun kembali menegakan kepalanya, menata kembali bisnisnya dan menjadi penyumbang positif pertumbuhan daerah. Maklum saja selama dua kali Lebaran berturut-turut sejak tahun 2020, pengusaha tertunduk lesu akibat ganasnya covid-19 yang menggerogoti usaha.
Melihat kebangkitan dua usaha seiring berbagai kelonggaran kebijakan dan kasus Covid-19 terus turun, pemerintah pun meminta agar kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, dipenuhi tanpa dicicil seperti tahun sebelumnya.
Seperti yang diungkapkan Kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah yang diwartakan kotaku.co.id, 7 April 2022. Disnaker Balikpapan membuka posko pengaduan bila ada pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan yang dimaksud. Terkait itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Balikpapan Nurka mengatakan bahwa prinsipnya posko tersebut dibuka setiap tahunnya termasuk tahun 2022. Posko sudah dibuka sejak Rabu (20/4/2022) hingga H-1 Lebaran. Tujuannya untuk melayani pengaduan para pekerja.
“Kami juga sudah edarkan surat ke masing-masing perusahaan bagai mana supaya bisa melaporkan pelaksanaan THR, selain itu juga melakukan sosialisasi ke perusahaan, mengingatkan supaya kepentingan itu terpenuhi. Bahkan sebagian ada yang sudah selesai, ya mudah-mudahan semuanya lancar,” kata mantan Sekertaris Camat Balikpapan Barat saat dijumpai Kotaku.co.id di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2022). Dalam menyampaikan laporan, pelapor wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Ia pun berharap pelapor merupakan pekerja langsung. Tidak diwakilkan. “Tapi karena masih pandemi jadi jangan terlalu banyak,” sambungnya.
Kata dia, hingga saat ini belum menerima laporan. Di sisi lain, belum ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait pembayaran THR. “Tapi kami harap tetap laporan bahwa mungkin jumlah pekerja sekian dan juga THR-nya juga sekian. Itu juga berjenjang laporannya.
Kami harap semua perusahaan taat aturan, karena pasti sudah tahu kewajibannya (pemberian THR, red) berlangsung setiap tahun,” harapnya.
Berdasarkan catatan Disnaker Balikpapan, tahun lalu ada beberapa laporan yang diterima terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban kepada pekerja, setahun sekali tersebut.
“Catatan Disnaker tahun lalu ada, karena masih pandemi bisa nyicil. Tapi sekarang instruksi Menteri Ketenagakerjaan, tidak dicicil,” ujarnya.
Adapun sanksinya jika melanggar berupa yakni administrasi. “Seandainya perusahaan memang tidak mampu kami akan juga lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (*)



