Metro

PPKM Balikpapan Masih Level IV tapi Ada Relaksasi

Teks foto: Zulkifli

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Balikpapan yang berlaku hingga 6 September 2021.

“Ya tadi pagi pukul 08.00 Wita, kami baru mendapatkan salinannya Instruksi Mendagri No 36. Jadi, Balikpapan itu masih PPKM level IV bersama dengan beberapa kabupaten kota lainnya,” jelas Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli saat ditemui di Balai Kota, Selasa (24/8/2021).

Meski aturan tersebut diperpanjang, namun ada sejumlah relaksasi yang diberikan. Seiring penurunan kasus Covid-19 di Balikpapan.

Namun Zulkifli mengingatkan, masyarakat diminta tidak terlalu berlebihan dengan adanya relaksasi tersebut. Itu karena penambahan kasus baru per hari terbilang masih tinggi. Yakni 80 kasus per hari. Sedangkan, kasus pasien Covid 19 meninggal dunia sebanyak 15 orang.

“Kami punya pengalaman kalau (kasus) landai seminggu itu yang meninggal (dunia) lima orang, dan penambahan kasus di bawah 50 per hari,” ungkapnya.

Adapun relaksasi yang diberikan dalam perpanjangan PPKM Level IV. Di antaranya, semua tenan ditiap mal diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Sementara waktu operasional mal, sama seperti sebelumnya.

“Termasuk kegiatan seni budaya masyarakat, sosial kemasyarakatan, tempat wisata juga dibuka, hanya (menerima kunjungan) 25 persen (dari total kapasitas),” ujarnya.

Pun begitu untuk tempat ibadah dengan kapasitas 25 persen atau 50 orang jamaah berarti bagi yang berpedoman pada aturan syariat Islam berjumlah 40 orang, maka ibadah jumat sudah bisa dilaksanakan.

“Kalau THM memang tidak dirincikan dalam instruksi mendagri, cuma THM induknya wisata. Karena wisata umum dibuka berarti THM boleh buka, tapi tetap masih akan kami formulasikan dulu untuk di Balikpapan,” bebernya kemudian.

Namun, pihak pengelolah tempat wisata harus dapat mengontrol. Pasalnya, masyarakat yang akan berekreasi pasti akan membludak warga, karena merasa rindu ke tempat wisata.

“Nanti bisa saja kami terapkan sistemnya buka tutup untuk memberlakukan 25 persen yang tadi. Teknis pelaksaannya nanti kami cantumkan dalam surat edaran yang terbaru,” ujarnya.

Terkait kegiatan makan dan minum untuk restoran kecil hingga besar hanya sebesar 25 persen dan dengan ketentuan satu meja maksimal dua orang.

“Sesuai diskusi dengan Dinas Kesehatan Kota, kursinya berhadapan bisa dilakukan. Boleh lebih dari dua (orang) sepanjang bersilang duduknya tidak berhadapan,” urainya.

Sedangkan untuk penutupan jalan, ia menuturkan tetap dilakukan termasuk mobilitas syarat orang masuk ke Balikpapan minimal vaksin dosis pertama dan hasil PCR untuk jalur udara dan hasil antigen bagi jalur darat dan laut.

“Jadi tidak ada berubah untuk mobilitas syarat orang masuk ke Balikpapan, sehingga untuk penyekatan jalan akan tetap dilaksanakan. Kami juga sudah mengevaluasi di lapangan untuk mengendalikan kerumunan masyarakat saat malam hari memang paling efektif dengan penutupan jalan,” tutupnya.(*)

To Top