Metro

PPKM di Balikpapan Masih Level IV

H Rahmad Mas’ud

KOTAKU, BALIKPAPAN-Masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV Kota Balikpapan berakhir Senin (6/9/2021). Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menanggapi kebijakan yang berlaku di Kota Balikpapan masih level IV.

“Enggak ada perubahan,” jelasnya ditemui usai rapat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui video conference di Balai Kota,
Minggu (5/9/2021) sore.

Ketua Satgas Balikpapan ini menjelaskan aturan tersebut berlaku hingga 20 September 2021. “Walaupun secara faktanya (kasus) Covid 19 melandai tapi saya enggak tahu tolak ukur dari pemerintah pusat, kenapa Balikpapan masih level IV,” ungkapnya.

Pasalnya, kasus Covid 19 di Balikpapan setiap harinya sudah menurun hingga di bawah 100 orang. Kemudian, angka kematian juga menurun yakni tiga kasus. “Kami terima saja, karena ini kan penilaian dari pusat. Kami wajib untuk menjalankan instruksi Mendagri, walaupun secara resmi surat dari Mendagri belum turun mungkin nanti malam. Jadi tetap berlakukan PPKM level IV,” ulasnya kemudian.

Tak lupa ia mengingatkan masyarakat Balikpapan agar tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes). “Jangan sampai nanti tidak turun-turun (level), sementara daerah lain sudah pada turun semua,” imbuhnya.

Ia menyebutkan sekitar 32 iabupaten kota yang semula ditetapkan PPKM level III naik menjadi level IV. Namun, Balikpapan masih tetap sama di level IV. “Mudah-mudahan kami turun (level),” ujarnya.

Rahmad menambahkan aturan yang berlaku tentunya masih sama seperti sebelumnya, meskipun selama PPKM level IV berlaku masih ada beberapa kelonggaran.

“Kami lihat instruksi Mendagri apakah ada perubahan terhadap situasi dan kondisi termasuk pengetatan jalan, pembatasan kegiatan ekonomi. Nanti kami lihat setelah instruksi Mendagri turun,” terangnya.

Saat disinggung terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ia mengaku masih melakukan peninjauan. Termasuk kegiatan keramaian. “Kami harus mengikuti instruksi Mendagri. Harus dijalani aturannya,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top