Metro

PPKM di Balikpapan Turun Level III, Wali Kota Ingatkan Pandemi Masih Ada

Teks foto: H Rahmad Mas’ud

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Balikpapan turun ke level III yang sebelumnya level IV.

“Alhamdulillah Balikpapan sudah dinyatakan level III. Terima kasih kepada seluruh warga Kota Balikpapan. Jangan jumawa, jangan berbangga dulu karena pandemi masih ada,” jelas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI secara virtual, Sabtu (18/9/2021).

Ketua Satgas Balikpapan ini mengatakan PPKM level III tidak begitu jauh dengan level IV. Pasalnya, masih ada pembatasan-pembatasan termasuk pembatasan jalan masih berlaku. “Yang diubah sedikit (aturan operasional) mal, akan diperpanjang dari pukul 20.00 WITA menjadi pukul 21.00 WITA,” imbuhnya.

PPKM level IV di Kota Balikpapan akan berakhir Senin, 20 September 2021. Sehingga, PPKM level III yang ditetapkan di Kota Balikpapan setelahnya. Akan tetapi, belum diketahui masa berlaku PPKM level III. “Tapi (secara) tertulis belum,” ucapnya.

Rahmad pun menjelaskan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Balikpapan dalam PPKM level III akan dipersiapkan secara bertahap. Termasuk Liga II, Kota Balikpapan dinyatakan sebagai tuan rumah. Namun, kegiatan tersebut dilakukan tanpa adanya penonton.

Selaras dengan itu, Kepala Satpol PP Zulkifli menerangkan pengaturan tetap dilakukan seperti PPKM level IV. “Jadi (pembatasan) jangan longgar dulu, kebijakan seperti itu dari pusat. Tapi secara keseluruhan kami tunggu Senin, 20 September 2021 Inmendagri seperti apa nanti. Tetap menunggu,” ungkapnya.

Teks foto: Zulkifli

Zulkifli menerangkan bioskop akan dibuka dalam PPKM III ini, selain jam operasional mal yang diperpanjang. “Itu saja yang saya lihat sepintas yang bisa mulai dibuka,” ujarnya.

Ia menerangkan, secara keseluruhan kebijakan yang berlaku dalam PPKM level III menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mulai dari penyekatan jalan, PTM, termasuk tempat wisata yang sebelumnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. (*)

To Top

You cannot copy content of this page