
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Meskipun telah memasuki tahap kelima, masih banyak tempat usaha dan hiburan yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan. Khususnya di Balikpapan Selatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Gabungan dari Polsek Balikpapan Selatan serta Satpol PP gelar patroli menyasar kerumunan masyarakat dan kafe maupun tempat hiburan, Rabu (5/5/2021) malam.
“Di Balikpapan Selatan ini banyak sekali kami temukan mereka yang masih berkumpul-kumpul dan banyak sekali kafe yang melanggar,” tutur Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Agung Nursapto usai patroli.
Dijelaskanya untuk kafe, belum melaksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun SE Wali Kota Balikpapan yang dibatasi sampai pukul 22.00 Wita serta masih ada yang kumpul-kumpul di kafe.
Untuk diketahui, PPKM Mikro jilid 5 ini batas maksimal operasional tempat usaha kuliner yakni hingga pukul 22.00 Wita dan pemberlakuan take away di atas jam tersebut.
Dijelaskanya, patroli gabungan ini akan terus dilakukan sesuai instruksi dari SE Wali Kota Balikpapan terkait jam malam sepanjang aturan tersebut masih berlaku, dan untuk keesokan harinya dibagi dua tempat, yakni di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota. “Sasarannya masih sama,” tutupnya. (*)
