
KOTAKU, BALIKPAPAN-Berdalih untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk kebutuhan sang buah hati, LM seorang pria berusia 37 tahun berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri ratusan botol minyak kayu putih di toko yang ada di kawasan Pandansari, Balikpapan Barat.
Aksi itu diketahui terjadi Sabtu (18/6/2022). Sebanyak 353 botol minyak kayu putih berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro beserta Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Jadi dia pura-pura membeli barang di toko tersebut, masuk ke toko terus mengambil minyak kayu putih dan dimasukkan ke dalam tas. Setelah dikejar oleh petugas atau penjaga toko dan digeledah ternyata ada minyak kayu putihnya,” kata Rengga saat Press Conference di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/6/2022).
Saat diinterogasi penjaga toko, ternyata pelaku bukan kali ini saja melancarkan aksinya. Setelah dicek dalam rekaman CCTV toko, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian minyak kayu putih di toko tersebut. Tercatat sebanyak 353 botol berhasil dicuri oleh pelaku.
“Jadi kalau ditotal kerugian seluruhnya kurang lebih Rp10 juta,” ungkapnya.
Disampaikannya, pelaku belum sempat menjual barang curiannya. Meskipun memang ada niatannya untuk meraup keuntungan dari hasil penjualan nanti, guna kebutuhan hidup sehari-hari.
Kepada awak media, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan demi anaknya. Hanya saja ia tidak menjelaskan kondisi anaknya tersebut.
“Buat anak (saya) pak dan buat kebutuhan sehari-hari,” singkatnya sembari berlalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)
