
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tanpa perlawanan, kedua jari jempol tangan HS (27) warga Jalan Mukmin Faisal Perumahan Anugrah Residence, Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan diborgol setelah kedapatan membawa sabu berat 0.30 gram yang dikemas dalam plastik flip bening.
HS berhasil diamankan, Kamis (14/4/2022) lalu oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat yang sedang melakukan patroli rutin dalam rangka operasi bersinar yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.
“Jadi saat itu unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat sedang melakukan patroli, kemudian sekitar pukul 14.00 Wita saat anggota melintas di Jalan Letjend Suprapto, terlihat seseorang sedang melaju dengan kendaraan roda dua yang dicurigai oleh petugas,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto melalu keterangan persnya, Minggu (17/4/2022).
Tanpa pikir panjang, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap pelaku di persimpangan. “Kemudian saat ditanya menggunakan kendaraan milik siapa, dia justru terlihat gugup,” ungkapnya.
Lantas petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang belakangan diketahui berinisial HS. Benar saja, dari kantong celana kiri pelaku, polisi berhasil mengamankan satu flip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dia ngaku beli sama seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya menirukan pengakuan pelaku. Untuk penyidikan lebih lanjut, HS beserta barang bukti Kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, HS disematkan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
