Hukum

Pria di Balikpapan Diciduk saat Main Judi Slot

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial UH (29) warga Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur diamankan jajaran Polsek Balikpapan Selatan, ketika asyik bermain slot di kawasan RT 07 Lamaru, Minggu (16/1/2023).

Kendati diamankan saat bermain slot, namun UH diamankan bukan karena perkara itu. Melainkan karena kepemilikan 16 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih, saat jumpa pers yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (25/1/2023) mengatakan, terendusnya aksi UH berawal dari laporan masyarakat.

“Dari informasi masyarakat, di sana sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian unit opsnal melakukan pengecekan di lokasi,” terangnya.

Setibanya di sana, jajaran kepolisian melihat seorang pria yang tengah bermain slot di sebuah pondok. Ketika diperiksa, ternyata dia memang menyimpan narkotika jenis sabu.

“Kami mengamankan 16 pocket. Dari pengakuannya, barang itu dibeli dari seseorang di Senipah, Handil sebesar Rp 1,4 juta. Kemudian dipecah jadi 16 paket dan barang itu dijual per paket Rp200 ribu,” terangnya.

Tersangka mengaku baru kali ini melakukan hal tersebut dan keuntungan yang diperoleh digunakannya sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp8 miliar. (*)

To Top