
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang dialami MA warga Jalan Penegak, Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Ternyata pelakunya ternyata mantan istri MA.
MA melaporkan kehilangan motor yang diparkirkan di halaman rumahnya, Jumat (19/2/2021) lalu.
“Ma mengaku kerugiannya mencapai Rp34 juta,” tutur Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat konferensi pers di Polresta Balikpapan, Kamis (8/7/2021).
Berbekal laporan itu, Sat Reskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, Kamis, (1/7/2021) lalu tim menemukan motor korban digunakan seseorang yang diduga sebagai pelaku.
Dan benar saja, saat dicek nomor mesin, dan nomor rangkanya ternyata motor tersebut sesuai dengan laporan dari korban, diketahui pengendara motor tersebut merupakan seorang wanita berinisial SN.
SN kemudian digiring ke Mako Polresta Balikpapan berserta barang bukti guna menjalani proses hukum. “Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan,” ungkapnya.
Setelah didalami, rupanya SN merupakan mantan istri dari korban. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan kunci ganda. “Pelaku dan korban saling kenal. Mantan istrinya korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, SN diijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (*)
