
KOTAKU, BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo saat ditemui wartawan di Mako Polsek Balikpapan Selatan mengatakan pelaku berinisial W (24).
Sementara itu, korban berinisial IN masih berusia 14 tahun dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Yang tak lain keponakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, W sudah tujuh kali melakukan aksi pencabulan terhadap IN. “Dia (W) melakukan aksinya sejak Mei, Juni, Juli, Agustus dan hingga masuk laporan itu 17 November 2022,” terangnya kepada wartawan, Jum’at (18/11/2022).
Dalam aksi terakhirnya, W mengiming-imingi korban dengan sebuah handphone serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. IN langsung terperdaya dan menyetujui ajakan W.
Hubungan gelap yang dilakukan di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi itupun menjadi puncaknya saat IN mengadu kepada orang tuanya.
Lantas, orang tua korban langsung melaporkan apa yang dilakukan oleh W kepada Polsek Balikpapan Selatan, Rabu (16/11/2022).
“Setelah laporan itu, pelaku langsung kami amankan,” terangnya kemudian .
Dalam gelar perkara ini W ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh peserta gelar perkara setuju untuk meningkatkan perkara untuk proses penyidikan. Menurutnya, proses penanganan kasus dengan korban anak di bawah umur cukup rumit.
“Karena ada rasa trauma, korban biasanya sulit memberikan keterangan. Sehingga memang diperlukan penanganan khusus,” ungkapnya.
Dalam proses pengambilan keterangan, turut melibatkan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan untuk mendampingi korban.
“Memang tidak gampang, dalam kasus ini yang memeriksa juga Polisi Wanita bersama psikologis,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pencabulan anak di bawah umur itu perlu disampaikan kepada polisi. Berbicara hukum terkait pencabulan dalam KUHP pun juga dibunyikan dalam Pasal 284.
Terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan bahwa perlu adanya perlindungan dan hukum yang tegas menyangkut perempuan dan anak. Selain itu, juga perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat terkait pencabulan khusunya terhadap anak di bawah umur.
“Sehingga diharapkan angka kasus pencabulan bisa menurun khusunya di wilayah Polda Kaltim,” pungkasnya. (*)
