Hukum

Pria di Balikpapan Terciduk Curi Kotak Infak, Rupanya Buronan Curanmor

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyadi memperlihatkan gunting yang digunakan IW untuk menganiaya marbot, setelah kepergok hendak mencuri kotak infak (kotaku.co.id/januar)

Nahas, IW membawa gunting yang digunakannya sebagai senjata tajam.

Pertarungan pun terjadi. Marbot masjid bahkan sempat tersungkur setelah gunting itu melukai kepala serta kakinya.

Tak lama berselang, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara tiba di lokasi.

“Pelaku kami amankan dan marbot sudah kami visum,” ujarnya.

Hasil pengembangan kepolisian, diketahui, IW merupakan buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balikpapan.

“Jadi IW ini juga pelaku kasus (curanmor) di Sumber Rejo (Balikpapan Tengah) dan Masjid At-Taqwa (Balikpapan Kota),” paparnya.

Akibat perbuatannya, IW mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan dua pasal sekaligus.

Pasal penganiayaan dengan sajam UU Darurat subsider Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

“Kemudian pasal pencurian yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Pages: 1 2

To Top