
KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Pertamina Hulu Makam (PHM) mengaku mengalami kerugian ditaksir hingga Rp1 miliar. Kerugian itu diakibatkan oleh pria berinisial T (37).
T Diketahui melakukan aksi pencurian peralatan pengoperasian pengeboran minyak di anjungan milik PHM yang beroperasi di kawasan Muara Senipah, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku terancam bui lebih dari lima tahun karena dijerat Pasal 363 KUHP. Ya, T berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kaltim bersama Polsek Samboja di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda baru-baru ini.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 18 buah handle pull, lima buah pipa handle pull, tiga besi flange, satu buah greating, hingga baut.
Dalam Press Conference yang digelar Rabu (9/11/2022), Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan, aksi pencurian terjadi Juli 2022.
Tak hanya kerugian materi, aksi itu juga kabarnya menyebabkan produksi migas terganggu. Terungkapnya kasus bermula saat perwakilan PT PHM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja.
Berbekal laporan tersebut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim bersama Polsek Samboja bergerak melakukan penyelidikan. Puncaknya, indentitas pelaku pun terkuak berbekal rekaman CCTV yang terpasang.
Dalam rekaman itu, terlihat T mendatangi anjungan menggunakan kapal klotok. Dia naik dengan cara memanjat. “Kemudian mengambil beberapa peralatan pengeboran,” terangnya.
Kepada polisi, T mengaku, barang hasil kejahatannya itu dijual kepada seorang berisinial J di kawasan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kukar. “Kami pertemukan keduanya, dan J mengakui itu (penjualan barang dari T),” pungkasnya. (*)
